29.5 C
Jakarta
Wednesday, July 9, 2025

    Menteri Nusron tegaskan pulau tak boleh dimiliki asing

    Terkait

    PRIORITAS, 3/7/25 (Jakarta): Isu jual-beli pulau kembali ramai dibicarakan publik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN langsung memberikan klarifikasi dalam rapat resmi bersama DPR.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan tidak ada dasar hukum yang membolehkan warga negara asing memiliki tanah di Indonesia. Ia menyebut aturan itu berlaku tegas, termasuk untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    “Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ungkap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung DPR RI, Selasa (1/7/25).

    Ketentuan ini mengacu langsung pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Nusron menjelaskan, hak milik hanya diberikan kepada WNI, sementara untuk Hak Guna Bangunan harus melalui badan hukum Indonesia.

    Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas maraknya informasi penjualan pulau yang disebut-sebut dimiliki oleh pihak asing. Kementerian ATR/BPN, kata mengklarifikasi agar publik tidak keliru memahami mekanisme legal atas kepemilikan lahan.

    Tanah pulau tak boleh dijual

    Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan pentingnya pengawasan atas pengelolaan pulau kecil dan wilayah pesisir. Ia menekankan adanya batasan agar pulau tidak dikuasai penuh oleh satu pihak saja.

    “Jadi tidak boleh 100 persen pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” ujar Nusron dalam rapat, seperti dikutip Beritaprioritas dari RRI.co.id, Kamis (3/7/25).

    UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 menyebut bahwa 30 persen dari luas suatu pulau harus dikuasai negara. Lahan ini dialokasikan untuk fungsi publik, zona evakuasi, dan kawasan lindung pesisir.

    Kementerian ATR/BPN kini sedang memverifikasi sejumlah dokumen hak atas tanah di kawasan pesisir yang berpotensi bertentangan dengan peraturan. Langkah ini merupakan bagian dari audit menyeluruh pengelolaan wilayah pesisir dan pulau.

    Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh Pimpinan Komisi II DPR RI. Pejabat Tinggi Kementerian ATR/BPN dan seluruh staf pendamping ikut memberikan catatan teknis untuk pembahasan lanjutan. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini