PRIORITAS, 19/1/25 (Badung): Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, untuk mempermudah mengidentifikasi pelaku, pagar laut yang masih belum diketahui asal-usulnya sebaiknya tidak dilepaskan atau dibongkar terlebih dahulu.
“Kalau pencabutan tunggu dulu dong biar ketahuan siapa yang menanam dahulu. Kalau mencabut kan mudah saja. Seperti kemarin saya dengar ada pencabutan dari TNI AL seharusnya itu menjadi barang bukti,” ucap Sakti Wahyu Trenggono di Pantai Kondangan, Jimbaran, Minggu (19/1/25).
Hingga saat ini, keberadaan pihak yang membuat pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer masih diselidiki. Beberapa nelayan diduga terlibat dalam pemasangan pagar bambu di pesisir Kabupaten Tangerang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah mendapatkan informasi ada perkumpulan nelayan namanya kesatuan Masyarakat Nelayan Pantura tetapi kita panggil sampai saat ini belum datang dan kami sudah dibantu oleh pihak polisi juga,” katanya.
Perlu memiliki izin
Menteri Sakti menegaskan, setiap aktivitas di laut harus memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan tata ruang laut.
“Jadi apabila itu tidak dilakukan kita akan hentikan kegiatannya dan akan proses administratif. Kita akan berkoordinasi dengan menteri (LH) lingkungan hidup karena itu nanti menyangkut tentang ekologi. Tadi sudah berkoordinasi kemudian kita sama-sama kita rapatkan karena di lingkungan hidup ada undang-undangnya juga. Kalau dari kami undang-undang kewenangannya administratif,” katanya.
Pada Sabtu (18/1/25) pagi, pagar laut tersebut dibongkar oleh 600 personel TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama para nelayan. Pembongkaran dilakukan mulai dari Pantai Kronjo di Kecamatan Kronjo hingga garis pantai Tanjung Pasir di Kecamatan Teluknaga. (P-Zamir)