Tonton Youtube BP

Menkeu: Redenominasi rupiah kewenangan BI dan belum akan dilaksanakan

Armin Mandika
11 Nov 2025 15:50
Ekbis 0
1 minutes reading

PRIORITAS, 11/1/25 (Jakarta): Kebijakan redenominasi rupiah menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Ia menyatakan, langkah penyederhanaan nilai rupiah tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.

“Itu kebijakan bank sentral, dan BI nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya saat menghadiri acara di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (10/11/25) sebagaimana dilansir dari Beritasatu.com.

Dikatakan Purbaya, kebijakan mengubah nilai rupiah, misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, tidak akan dilakukan tahun ini maupun tahun depan.

“Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan (urusan) menteri keuangan, tetapi urusan bank sentral,” katanya.

Namun demikian, rencana redenominasi rupiah sempat dimasukkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Pada  kesempatan yang sama, Purbaya juga memberikan sosialisasi mengenai arah kebijakan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional di hadapan mahasiswa Unair.

Dikatakannya, pemerintah terus berupaya memberikan edukasi kepada generasi muda agar memahami arah kebijakan ekonomi nasional serta tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan Indonesia.

“Jadi, mahasiswa, kita edukasi sedikit, apa sih yang dikerjakan oleh pemerintah dan kenapa mereka harus optimistis. Dan apa langkah-langkah saya untuk memastikan tadi, percepatan ekonomi betul-betul terjadi,” harapnya. (P-*r/am)

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x