26.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

    Menkes: Penghapusan kelas BPJS, standarisasi fasilitas perawatan dan peningkatan pelayanan

    Terkait

    PRIORITAS, 17/5/24 (Jakarta) : Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan. Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Langkah persiapan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR mengatakan akan ada penyesuaian nominal iuran BPJS Kesehatan menuju pemberlakuan KRIS tahun depan. Dia mengatakan iuran itu akan disederhanakan dengan penerapan secara bertahap.

    “Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang,” kata Budi seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

    “Kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standarkan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan,” tambahnya.

    Budi menegaskan pemberlakuan iuran itu akan ditunggalkan ke depannya. Dia menyebut perbedaan kelas pelayanan itu seharusnya ditanggung oleh asuransi swasta. “Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap, karena yang namanya kelas-kelas itu bagusnya ditanggung oleh asuransi swasta,” kata Budi dikutip detikcom.

    “BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali. Jadi dengan layanan minimalnya berapa. Sehingga kalau ada dia mendadak sakit, siapa pun dia, kaya, miskin, di kepulauan atau di mana, dia juga bisa terlayani,” imbuhnya.

    Budi mengatakan nominal batas iuran yang akan diterapkan masih dipertimbangkan. Meski begitu, dia menyebut keputusan finalnya akan diambil tidak lama lagi.

    “Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit,” sebutnya.

    Sebelumnya, Budi buka suara mengenai perubahan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ke ruang perawatan rumah sakit KRIS. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.

    Budi menyatakan KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, tapi pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan. “Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas 3 kan, sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1,” ujar Menkes saat mendampingi Jokowi di RSUD Kabupaten Konawe, Selasa (12/5).

    Tidak Ada Rencana Ubah Iuran BPJS

    Sisi lain, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan tidak ada rencana mengubah iuran BPJS Kesehatan. Dia mengatakan besaran iuran yang ada saat ini tetap berlaku. “Kita akan pakai dasar yang iurannya ada sekarang sampai itu ada proses perubahan dari iuran itu sendiri, dan sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS, jadi bayar BPJS kita tidak ada rencana ubah tahun 2024,” kata Budi.

    Budi mengatakan iuran BPJS yang akan diubah ke KRIS masih dalam tahap pertimbangan. Dia mengatakan persoalan iuran itu masih dibicarakan BPJS dengan pihak rumah sakit.

    “Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final, kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit,” ucapnya.

    Budi menyebutkan mungkin ada perdebatan antara pemberi layanan rumah sakit dengan masyarakat. Namun pemerintah berfokus pada peningkatan layanan rumah sakit. “Ini pasti ada perdebatan antara pemberi layanan, rumah sakit, dengan masyarakat. Nah, kita pemerintah side-nya ke 280 juta rakyat, bahwa kualitasnya harus lebih baik,” katanya.

    1 Kamar Maksimal Diisi 4 Kasur

    Soal perubahan kelas di BPJS Kesehatan ke KRIS yang disebut bertujuan meningkatkan layanan rumah sakit, menurut Menkes, hal itu dilakukan agar semua layanan di rumah sakit memiliki standar yang sama. “KRIS itu tujuannya dua, pertama itu meningkatkan standar minimum layanan sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik,” kata Budi.

    Budi mencontohkan, dalam kelas BPJS sekarang, ada kamar yang isinya hinga 8 kasur. Dengan KRIS, nantinya satu kamar RS hanya boleh diisi 4 kasur. “Contoh satu kamar ada yang isinya enam, delapan, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat,” kata dia.

    Budi juga mencontohkan, dalam kelas BPJS, ada kamar rawat yang tidak memiliki kamar mandi. Jadi, ke depan akan diwajibkan kamar mandi di dalam kamar. “Contoh yang kedua, ada kamar-kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, Sekarang harus ada kamar mandi di dalam jadi nggak usah di luar,” kata dia.

    “Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah, jadi privacy-nya kalo ada sakit, jerit-jerit apa sebelahnya terganggu, sekarang ada privacy-nya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan,” tambahnya.

    Lebih lanjut Budi menegaskan KRIS itu untuk meningkatkan layanan rawat inap, bukan untuk menghapus layanan. Nantinya penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap. “Memang ini akan dilakukan secara bertahap dan kita juga sudah lakukan uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat,” katanya.

    Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan peraturan turunan untuk menjadi landasan hukum pemberlakuan KRIS. Ke depan, semua rumah sakit diharapkan bisa mengimplementasikan layanan tersebut sebelum 30 Juni 2025. (P-DTK/wl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini