PRIORITAS, 14/6/25 (Jakarta): Mengubah status mitra pengemudi menjadi karyawan tetap, berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi para mitra pengemudi ojek daring. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Sabtu (14/6/25)
Dikatakan Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi di Jakarta Jumat (13/6/25), apabila seluruh mitra pengemudi harus diangkat menjadi karyawan, hanya sebagian kecil yang kemungkinan besar bisa diserap oleh perusahaan. Keterbatasan itu didasari oleh pertimbangan hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawan seperti gaji, cuti, pensiun, dan lainnya.
Dicontohkannya, kasus di Spanyol di mana pada tahun 2021 pemerintah negara tersebut mengeluarkan kebijakan Riders’ Law yang mewajibkan mitra kurir daring diangkat menjadi karyawan. Saat penerapannya, salah satu aplikasi yang beroperasi di negara tersebut hanya mampu mengangkat 17 persen mitra pengemudi menjadi karyawan tetap.
“Kebayang kalau di Indonesia hanya 17 persen yang bisa diserap, yang lain mau ke mana? Bagaimana mereka mendapatkan income,” katanya.
Menurutnya, status sebagai karyawan memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dibandingkan dengan skema kemitraan.
Jika status sebagai karyawan, pengemudi akan memiliki jam kerja tetap, melalui proses seleksi ketat seperti wawancara dan evaluasi rutin, serta bisa diberhentikan jika kinerja tidak memenuhi standar perusahaan.
“Begitu dia di-PHK, panik cari kerja, kan nggak gampang. Kecuali memang banyak sekali lapangan pekerjaan tersedia,” katanya. (P-*r/Armin M)