PRIORITAS, 25/5/24 (Jakarta): Kecurangan dalam pengisian gas tiga kilogram tetap saja berlangsung. Malah kedapatan jaringan SPBE, yang resmi dalam payung bisnis Pertamina, ikut melakukannya.
Sebagsimana diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, pihaknya menemukan sebanyak 11 titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi LPG 3 kilogram (kg).
“Nah hari ini kita temukan, harusnya 3 kilogram ternyata isinya antara 2,2 kg sampai 2,8 kg. Sudah ditemukan 11 titik,” kata Menteri Perdagsngan (Mendag) dalam ekspose temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) terkait hasil pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas elpiji 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (25/5/24).
Ia menambahkan, 11 SPBE tersebut ditemukan di wilayah Jakarta Utara, Tanggerang, dan sebagian di daerah Bandung. SPBE tersebut ditemukan dari hasil uji sampel ketika jajaran Kementerian Perdagsngan (Kemendag) melakukan pengawasan, dimana terdapat kekurangan 200-700 gram setiap tabung.
Diberikan sanksi administrasi
Zulhas, demikian sapaan akrabnya, mengatakan, ke-11 SPBE tersebut sejauh ini diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3kg sesuai dengan ketentuan.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan dalam ekspose temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) terkait hasil pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas elpiji 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (25/5/24). ANTARA/Harianto
Namun, Mendag menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.
Hal itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, di mana menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas sebagaimana tercantum dalam kemasan atau label.
“Jadi ini juga perhatian pada Pertamina dan Kementerian ESDM, (jika ada) pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau (pengusaha) tidak mengindahkan harus dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya,” tegas Mendag.
Kerugian capai sekitar Rp2 miliar
Lebih lanjut Mendag mengatakan, pihaknya memperkirakan kerugian dari dugaan pelanggaran tersebut mencapai Rp2 miliar. Oleh karena itu, dia berharap Pemda yakni bupati/wali kota bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan.
Mendag juga mengaku, pihaknya akan terus mendatangi para SPBE guna mencegah tindakan yang merugikan bagi masyarakat. Apalagi, menurut Zulhas, ada sekitar 800 SPBE yang ada di seluruh Indonesia.
“Ini mungkin kita akan datangi lagi beberapa (SPBE) yang ukurannya nggak sesuai, kita akan datangi sampai informasi ini sampai di kabupaten-kabupaten, diketahui oleh perusahaan, publik, sehingga kalau semua tahu biasanya tidak lagi ada yang main-main,” tambah Mendag.
Hasil pengawasan
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menambahkan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Penemuan hasil pengawasan kan dari satu slot 560 tabung, kita ambil sampelnya 80 tabung dari 560 tabung, dari 80 tabung itu kita uji, ada beberapa tabung yang isinya kurang dari 200-700 gram. Itu totalnya ada 80 tabung yang disita dari hasil uji sampel, karena kami tidak mau mengganggu produksinya, nanti masyarakat kekurangan ini (LPG 3kg),” jelas Moga.
Dia menyebutkan ada 11 SPBE yang sudah dipantau dan ke-11 SPBE itu ditemukan ada pelanggaran, wilayahnya yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.
“Dan sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Pasal 166 ayat 1 dan 2, yaitu sanksi administrasi. Jadi kita berikan teguran tertulis dulu, nanti jika tidak diindahkan sampai dua kali dan selanjutnya kalau tidak diindahkan kembali itu akan dicabut izinnya,” jelas Moga.
Dia menambahkan kerugian akibat perbuatan dugaan curang tersebut bisa mencapai Rp1,7 miliar untuk setiap SPBBE per tahun.
Peringatan tertulis
Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars, Ega Legowo Putra mengaku, pihaknya telah mendapat surat peringatan tertulis mengenai hal tersebut.
Ega juga mengaku, pihaknya siap menyelaraskan standar antara yang ada di Kementerian Perdagangan dan Pertamina.
“Kami sudah mengusulkan untuk penyelarasan, kami sudah memberikan masukan kepada Kementerian Perdagangan untuk menuju apa yang kita harapkan untuk perbaikan ke depan. Termasuk juga masukan dari Kementerian Perdagangan yang diberikan kepada kami, untuk kita tindak lanjuti segera,” kata Ega Legowo Putra. (P-ANT/jr) — foto ilustrasi istimewa