Serang, 5/11/20 (SOLUSSInews.com) – Sebuah kebijakan simpatik di bidamg otomotif diambil Pemerintah Provinsi Banten.
Dilaporkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan kebijakan menghapus atau membebaskan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai hari ini, Kamis 5 November hingga 23 Desember 2020.
Tidak hanya itu, Pemprov Banten juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mengurangi beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.
“Kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif, berlaku sampai akhir 2020,” ungkap Gubernur Banten, Wahidin Halim, Kamis (4/11/20).
Memberikan kemudahan kepada masyarakat
Wahidin mengatakan, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
“Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah, dan Penghapusan Tarif Progresif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Opar Sohari menambahkan, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.
“Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke kantor Samsat di daerah masing-masing,” ujar Opar Sohari. (S-BS/jr)