PRIORITAS, 27/2/25 (Jakarta): Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, H. Ahmad Ali, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan Kamis (27/2/25) hari ini.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, Ahmad Ali yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) itu sudah memberikan konfirmasi ketidak hadirannya pada agenda pemeriksaan hari ini.
“Info dari penyidik, saudara Ahmad Ali sudah memberi konfirmasi ketidak hadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (27/2/25) siang di Jakarta.
Untuk itu, lanjut Tessa, pemeriksaan Ahmad Ali sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, dijadwalkan ulang pekan depan. “Di-reschedule tanggal 6 Maret 2025,” jelas Tessa.
Sebelumnya, Rabu (26/2/25), 26 tim penyidik KPK telah memeriksa Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi selama tujuh jam.
Penggeledahan rumah
Pemeriksaan terhadap Yapto dan Ahmad Ali oleh KPK merupakan rangkaian dari penggeledahan rumah keduanya pada Selasa (4/2/25) lalu.
Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali yang merupakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Penggeledahan itu terkait dengan upaya KPK yang tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima fee lima dolar AS per metrik ton batubara.
KPK mengungkapkan, lebih dari 100 izin pertambangan batubara yang dikeluarkan Rita Widyasari. Setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton batubara hingga eksplorasi selesai.
Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke salah satu Ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin, yang juga rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan Saksi adanya aliran uang ke pihak lain. Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali. (P-Elkana L)