Konjen RI-Kuching, Raden Sigit Witjaksono memberikan pengarahan kepada WNI Deportasi dari Malaysia kasus pelanggaran keimigrasian. (RRI)
PRIORITAS, 25/2/25 (Malaysia): Pada hari Selasa, sebanyak 133 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke tanah air setelah menyelesaikan hukuman di Malaysia karena melanggar peraturan keimigrasian.
Pemulangan ini dilakukan melalui Pelabuhan Pasir Gudang di Johor Bahru, sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri.
Proses ini melibatkan kerja sama antara KJRI Johor Bahru, KBRI Kuala Lumpur, dan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya.
Selama menjalani hukuman, 133 WNI tersebut ditahan di enam Depot Imigrasi Malaysia tersebar di beberapa wilayah, seperti Depot Pekan Nenas di Johor, Depot Kemayan di Pahang, Depot Lenggeng di Negeri Sembilan, Depot Beranang di Selangor, Depot Langkap di Terengganu, dan Depot Ajil di Perak.
Mereka dihukum karena pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, penyalahgunaan izin kerja, dan tidak memiliki izin tinggal sah.
Setelah dipulangkan dengan feri menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, para WNI akan dibantu oleh P2MI, BP2MI, dan pihak terkait lainnya untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing seperti dilansir dari Antara.
Selama proses tersebut, mereka akan ditampung di BP3MI Kepulauan Riau dan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang. (P-Gio R)