Tonton Youtube BP

Majelis hakim PN Batam setujui pencabutan gugatan Concepto terkait kargo MT Arman 114

Wilson Lumi
15 Oct 2025 06:00
2 minutes reading

PRIORITAS, 15/10/25 (Batam): Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perdata yang diajukan oleh pihak Concepto Screen Sal Off-Shore terkait sengketa kargo kapal MT Arman 114.

Majelis Hakim PN Batam memutuskan untuk mencoret perkara perdata Nomor 254/Pdt.G/2025/PN Btm dari register perkara dalam sidang yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025.

“Menerima permohonan dari penggugat dan mengabulkan pencabutan perkara perdata tersebut. Selain itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp290.000,” demikian bunyi putusan majelis hakim sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara PN Batam, Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H.

Douglas menjelaskan, permohonan pencabutan gugatan tersebut diajukan penggugat pada 2 Oktober 2025 melalui Frids Meson Sirait dan Muhamad Fauzi dari Law Firm Trinity Forma & Partners, berdasarkan surat kuasa substitusi tertanggal 6 September 2025.

“Pencabutan gugatan sebelum adanya jawaban dari tergugat diperbolehkan. Namun, jika sudah ada jawaban, pencabutan harus disertai persetujuan tergugat—inilah yang menjadi dasar majelis dalam menetapkan keputusan tersebut,” ujar Douglas di Kantor PN Batam, Selasa (14/10/25).

Sebelumnya, perkara ini sempat menuai polemik setelah muncul pencabutan kuasa secara sepihak oleh Jinyong Wu terhadap Michael Tappangan dkk, yang sebelumnya mewakili Concepto Screen Sal Off-Shore dalam gugatan terkait kargo minyak mentah ringan (Light Crude Oil) sebanyak 166.975,36 metrik ton milik kapal MT Arman 114.

Dengan pencabutan gugatan ini, sengketa perdata antara Concepto dan pihak tergugat dalam kasus MT Arman 114 secara resmi dinyatakan berakhir di tingkat PN Batam. (P-Jeff K)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x