PRIORITAS, 22/4/24 (Jakarta): Ya, ini pernyataan tegas pihak Mahkamah Kinstitusi RI.
Yakni, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/24).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo, seperti dikutip BeritaSatu.com.
Tidak beralasan menurut hukum
Sebelumnya, MK menegaskan dalil Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung putranya yang juga Cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.
Dalil ini diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Anies-Cak Imin mendalilkan tindakan Jokowi yang menyetujui dan mendukung Gibran merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Lalu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemilu.
“Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh
Hal itu disampaikan Daniel saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/24). (P-BS/ANT/jr) — foto ilustrasi istimewa