PRIORITAS, 18/6/25 (Jakarta): Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti mendesak agar penjemputan paksa oleh penyidik wajib melalui izin Ketua Pengadilan Negeri. Mereka menilai mekanisme itu penting untuk mencegah pelanggaran HAM dalam proses hukum.
“Mungkin dalam praktiknya sedikit kesulitan, karena mungkin terlalu lama dari segi administrasi tapi kami juga melihat dari segi hak kami atau hak warga negara,” kata perwakilan mahasiswa Trisakti, Wildan Arif Husen, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/6/25).
Sejalan dengan usulan itu, Wildan merujuk pada isi Pasal 30 dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam versi saat ini, pasal tersebut hanya mengatur dua kondisi yang membolehkan penjemputan paksa, yaitu saat tersangka atau saksi tidak datang dan/atau menghindar dari panggilan.
“Usulan kami, pasal itu ditambah satu ayat baru yang mewajibkan penyidik memperoleh izin dari Ketua PN sebelum menjemput secara paksa,” lanjut Wildan, seperti diberitakan Antara.
Soroti penambahan pasal
Menurutnya, penambahan pasal tersebut berfungsi sebagai penguatan kontrol yudisial terhadap aparat penegak hukum. Terlebih, banyak kasus menunjukkan tindakan paksa sering terjadi di luar jam kerja atau tanpa prosedur resmi.
“Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wildan menyoroti pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam seluruh proses penyidikan. Ia menilai prosedur paksa seperti penggeledahan dan penyitaan kerap dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa memperhatikan batas waktu kerja atau hak privasi individu.
“Penggeledahan, penyitaan atau upaya paksa berupa penjemputan yang kerap kali tidak sesuai dengan jam kerja,” tambahnya saat menjelaskan alasan perlunya regulasi baru dalam KUHAP.
Dengan demikian, Wildan menekankan revisi KUHAP perlu memperhatikan keseimbangan antara kewenangan aparat dan hak hukum warga. Jika diterapkan, mekanisme izin pengadilan ini diyakini akan memperkuat akuntabilitas penyidik dalam menjalankan tugasnya. (P-Khalied Malvino)