28.3 C
Jakarta
Saturday, July 12, 2025

    Lagi !!! Pencabulan santriwati di pondok pesantren, Kementerian PPPA minta pelakunya dihukum berat

    Terkait

    PRIORITAS, 3/12/24 (Jakarta): Kembali peristiwa ini berulang. Yakni, terjadinya pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren.

    Terkait itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (Ponpes) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dapat diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami berharap terduga pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/12/24).

    Disebutkan, terduga pelaku pencabulan yang berinisial KH tersebut merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma’mun.

    Dilaporkan, dari tiga korban yang masih berusia anak, salah satunya hamil dan diaborsi oleh pelaku. Nahar menekankan pendampingan secara komprehensif bagi para korban anak.

    “Para korban yang berusia anak dipenuhi hak-haknya antara lain mendapatkan pendampingan dan jika terbukti menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, diharapkan hak-haknya sebagai korban, termasuk mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi dari pelaku dapat diusulkan dan dipenuhi melalui mekanisme aturan hukum yang berlaku,” tutur Nahar, seperti dilansirĀ Antara.

    Dirusak warga

    Diketahui, sebelumnya warga merusak bangunan Pondok Pesantren Bani Ma’mun di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (1/12/24), lantaran marah atas terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap tiga santriwati yang diduga dilakukan oleh KH, sang pimpinan Ponpes.

    Saat itu, KH sempat bersembunyi di plafon rumah salah seorang warga karena takut dihakimi massa. Penyidik Polres Serang akhirnya membekuk tersangka dan menahannya. (P-jr)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini