PRIORITAS, 29/7/25 (Batam): Dua kurir narkotika lintas negara, Diky Zulkarnaen dan Noratika (WN Malaysia) yang di tangkap di kamar Hotel Dory Inn, Sagulung, Batam, beberapa waktu lalu, kini dijerat tiga pasal berat terkait peredaran narkotika: Pasal 114, 113, dan 112 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap dua kurir dalam pengerebakan akhir Januari 2025 lalu.
Keduanya kedapatan membawa dan menggunakan 77,19 gram sabu yang dibungkus lakban dan kondom lalu disembunyikan di anus. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari pihak hotel. Saat digerebek, keduanya tengah mengonsumsi sabu di kamar.
“Ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih positif Metamfetamin,” kata penyidik saat sidang dakwaan, Senin kemarin (28/7/25).
Kasus bermula dari transaksi sabu seberat 100 gram di Malaysia yang didalangi Diky dan Muhammad Yusri. Noratika membeli sabu dari DPO bernama Ali Molek seharga 5.000 Ringgit, lalu menyelundupkannya ke Batam lewat Pelabuhan Batam Center.
Barang bukti termasuk sabu, alat konsumsi, dan tas milik terdakwa telah disita. Polisi juga menangkap satu orang lainnya, Iskandar Tanjung, yang diduga calon pembeli. (P-Jeff K)