27.9 C
Jakarta
Sunday, August 31, 2025

    Kurang komponen dalam negeri, ribuan iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia

    Terkait

    PRIORITAS, 26/10/24 (Jakarta): Ribuan telepon selular (Ponsel) merek iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia. Itu karena kabarnya produk yang dirakit di Indonesia ini, sampai kini belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin).

    Seperti diberitakan Beritasatu.com, meski begitu, Kemenperin mengizinkan iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau dikirim melalui jasa ekspedisi dan tidak diperjualbelikan.

    “Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenakan pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh dijual dan terbatas untuk penggunaan pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya, Sabtu (26/10/24).

    Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang dapat masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, jumlah unit yang diperbolehkan dibawa maksimal dua per penumpang.

    Sementara itu, barang bawaan dan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos untuk penggunaan pribadi, yang tidak untuk tujuan komersial, tidak diwajibkan memenuhi standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI untuk barang bawaan dan barang yang dikirim melalui pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

    Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan, iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dijual di dalam negeri. Pasalnya Apple belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN melalui skema inovasi. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini