Tonton Youtube BP

KPK tahan mantan Dirut PGN terkait korupsi jual beli gas senilai Rp250 miliar

Herling Tumbel
2 Oct 2025 13:31
3 minutes reading

PRIORITAS, 2/10/25 (Jakarta):Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2027, Hendi Prio Santoso, dalam perkara korupsi jual beli gas. Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung Rabu (1/10/25) hingga 20 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah hukum atas dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Pada hari ini, Rabu 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/10/25).

Konstruksi perkara jual beli gas

Pada 2017, PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006-2023, meminta Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, untuk melakukan pendekatan ke PGN.

Asep menyebutkan, skema kerja sama dijalankan dengan opsi akuisisi memakai metode pembayaran advance payment sebesar USD15 juta atau setara dengan sekitar Rp250 miliar.

“Untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta,” jelas Asep.

Arso Sadewo kemudian menemui Hendi Prio Santoso bersama Yugi Prayanto. Dari pertemuan itu, terjadi pengkondisian untuk menyepakati pembelian gas bumi oleh PGN dari IAE.

“Mereka (HPS dan YG) bertemu dengan saudara AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujar Asep.

Pertemuan ini ditindaklanjuti oleh Arso bersama Iswan Ibrahim dan Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016-2019. Dari kesepakatan tersebut, Arso memberikan commitment fee senilai SGD500 ribu kepada Hendi di kantornya di Jakarta.

“Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD500 ribu kepada saudara HPS,” ucap Asep.

Hendi kemudian menyerahkan USD10 ribu dari uang itu kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya dengan Arso. “Sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” lanjut Asep.

KPK juga telah menetapkan Iswan Ibrahim dan Danny Praditya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya lebih dulu ditahan dalam penyidikan ini.

Selain penahanan, KPK menyita uang senilai USD 1 juta serta menggeledah delapan lokasi berbeda. Dari penyidikan, kerugian negara akibat perkara jual beli gas tersebut diperkirakan mencapai USD 15 juta atau setara Rp 250 miliar. “Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (P-Khalied M)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x