26.5 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025
spot_img

    KPK tahan dua orang kasus korupsi penjualan gas, hingga rugikan negara ratusan miliar

    Terkait

    PRIORITAS, 11/4/25 (Jakarta): KPK telah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama penjualan gas antara PT PGN dan PT IAE. Menurut temuan BPK, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Kelas 1 Jak-Tim selama 20 hari, terhitung mulai 11 April 2025 sampai 30 April 2025,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4/25).

    Keduanya yakni Danny Praditya, eks Direktur Komersial PT PGN, serta Iswan Ibrahim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Isargas. “Kerugian negara yang terjadi sebesar USD15.000.000,” kata Asep.

    Asep menyebutkan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 75 saksi. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai senilai total satu juta dolar AS.

    KPK juga telah menggeledah delapan lokasi, termasuk rumah dan kantor. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (P-*r/Zamir A)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini