31.1 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

    KPK geledah ruang kerja Gubernur Kalsel, tetapkan Sahbirin tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi

    Terkait

    PRIORITAS, 8/9/24 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Minggu (6/10/24) lalu.

    “Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10) petang.

    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” lanjut dia.

    Paman Birin, sapaan akrabnya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Namun, Sahbirin belum berhasil ditangkap. KPK menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. “Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” kata Ghufron.

    Total tujuh tersangka

    Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah sebagai tersangka.

    Lembaga antirasuah menangkap total enam orang dalam OTT di Kalsel pada Minggu (6/10/24) lalu. Mereka terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta. Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

    “Biasa perkara PBJ. Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (7/10/24).

    Dilansir CNN Indonesia, KPK RI membawa satu buah koper usai menggeledah ruang kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor lebih dari tiga jam terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

    Sejumlah Penyidik KPK di Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (8/9/24), sekitar pukul 15.23 WITA bergerak meninggalkan ruang kerja Gubernur Kalsel membawa satu unit koper dan sejumlah berkas yang terbungkus di dalam map dan plastik bening diduga barang bukti terkait dugaan korupsi pejabat di lingkup Pemprov Kalsel.

    Pewarta mencoba berkomunikasi dengan sejumlah Penyidik KPK, namun bergegas meninggalkan Kantor Setdaprov Kalsel tanpa keterangan terkait hasil penggeledahan dari ruang kerja Gubernur Kalsel. Petugas meninggalkan lokasi menggunakan lima unit mobil jenis Toyota dan dikawal beberapa personel Gegana Brimob Polda Kalsel menggunakan satu unit kendaraan dinas. (P-bwl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini