PRIORITAS, 2/5/25 (Jakarta): Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan, lembaganya mendukung penerapan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib dalam kurikulum.
“Kami bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek Brian Yulianto), sudah menandatangani bahwa pendidikan antikorupsi masuk di dalam MKWK,” ujar Ibnu usai menghadiri acara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (2/5/25).
Ia mengacu pada penandatanganan kerja sama yang dilakukan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, pada Senin (28/4/25).
Janabadra terapkan pendidikan antikorupsi wajib
Lebih lanjut, ia mencontohkan, Universitas Janabadra Yogyakarta merupakan salah satu perguruan tinggi yang telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari mata kuliah wajib kurikulum.
“Jadi, diharapkan bahwa semua warga negara Indonesia, dan semua pejabat di Indonesia antikorupsi,” imbuhnya.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan, selain ditujukan untuk mahasiswa, pihaknya juga terus berupaya memberantas korupsi dengan memberikan pendidikan antikorupsi kepada para pelajar.
“Kalau PAUD (pendidikan anak usia dini) mungkin lewat dongeng, dengan cerita, dan lain-lain. Kemudian kalau anak-anak sudah SD (sekolah dasar), sudah bisa melihat secara utuh, maka kami ajak untuk menonton film,” kata Wawan.
Ia menjelaskan, film yang menjadi materi pendidikan antikorupsi merupakan hasil produksi Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST), diselenggarakan oleh KPK. (P-*r/Zamir A)