27.5 C
Jakarta
Saturday, July 26, 2025

    KPK akan hormati putusan hakim terkait vonis Hasto

    Terkait

    PRIORITAS, 25/7/25 (Jakarta): Vonis untuk Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Jumat (25/7/25).

    “Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/25).

    Asep berharap proses persidangan terkait vonis Hasto pada Jumat ini dapat berjalan dengan lancar.

    “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” jelasnya seperti dilansir dari Antara.

    Dirinya pun mengajak semua pihak untuk menjaga kekondusifan dalam penegakan hukum terhadap terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap tersebut.

    Terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan. (P-*r/AM)

     

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini