PRIORITAS, 23/2/25 (Jakarta): Pemerintah sedang merancang regulasi untuk membatasi usia minimum dalam mengakses internet, khususnya media sosial (sosmed). Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari risiko seperti judi online, konten pornografi, dan kecanduan internet.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putera berpendapat, aturan tanpa sanksi tidak akan berjalan efektif. Oleh karena itu, bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pihaknya sedang membahas jenis sanksi yang akan dimasukkan dalam regulasi tersebut.
“Juga kemungkinan adanya sanksi bagi orang tua yang melakukan pembiaran atau dengan sengaja memfasilitasi anak untuk mengakses internet. Bentuk sanksinya seperti apa hingga kini belum ada kesimpulan,” ucapnya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Minggu (23/2/25).
“Tapi sanksi juga harus dibarengi dengan edukasi yang masif kepada anak dan orang tua. Terutama orang tua yang sering kali tertinggal dengan perkembangan dunia digital, sementara anak lebih cepat belajar,” katanya.
Perlu dikaji secara mendalam
Jasra menyatakanregulasi yang disusun oleh Kemkomdigi perlu dikaji secara mendalam untuk mengantisipasi potensi celah yang dapat dimanfaatkan, baik oleh anak-anak maupun oleh penyedia layanan elektronik sebagai penyedia dan fasilitator konten.
“Contohnya, regulasi ini harus bisa mencegah celah pihak-pihak yang mencoba menghindari batas usia minimum bermain medsos. Anak-anak bisa saja menggunakan identitas orang tua atau akun lain untuk menghindari batasan usia minimum,” ujar Jasra.
Menurut laporan UNICEF, 99,4 persen anak Indonesia menggunakan internet rata-rata 5,4 jam per hari. Data ini berasal dari survei Online Knowledge and Practice of Parents and Children in Indonesia (2023) terhadap anak usia 8-18 tahun.
Laporan tersebut juga mencatat 85,4 persen anak menikmati aktivitas daring, terutama untuk hiburan, bermain, mencari informasi, dan berkomunikasi dengan teman. (P-Zamir)