PRIORITAS, 17/2/25 (Jakarta): Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di mana mereka akan menerima 60 persen dari gaji terakhir selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dana ini disiapkan pemerintah.
Aturan dalam PP No. 37 Tahun 2021 memberikan manfaat yang lebih kecil. Pekerja hanya menerima 45 persen gaji selama tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KPSN), Ristadi, menyambut baik peningkatan manfaat ini. “Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini karena nilai manfaatnya lebih besar dibandingkan sebelumnya,” ucapnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Senin (17/2/25).
Bantuan ini diharapkan membantu pekerja mencari pekerjaan baru atau membuka usaha meskipun hanya selama enam bulan. Namun, Ristadi menegaskan, ini bukan pengganti pesangon yang menjadi kewajiban pengusaha.
Berasal dari kontribusi pemerintah
Manfaat JKP diberikan tanpa iuran tambahan dari pekerja, dengan dana berasal dari kontribusi pemerintah dan program jaminan sosial lainnya.
Pekerja yang ingin menerima manfaat ini harus terdaftar dalam lima program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. “Saat ini, baru sekitar 13 juta pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima manfaat tersebut,” ujarnya.
KPSN memastikan anggotanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial, namun masih banyak pekerja di luar organisasi belum terdaftar dan perlu perhatian lebih.
Pemerintah dan serikat pekerja terus berupaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah agar lebih banyak pekerja yang mendapatkan haknya,” kata Ristadi. (P-Zamir)