Tonton Youtube BP

Korban pelecehan dokter kandungan di Garut bertambah jadi lima orang

Armin Mandika
22 Apr 2025 17:15
Daerah 0
2 minutes reading

PRIORITAS, 22/4/25 (Bandung): Jumlah korban dokter kandungan Garut lecehkan pasien, bertambah menjadi lima orang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan hukum untuk pengembangan lebih lanjut.

“Total korban yang telah melapor sebanyak lima orang,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada wartawan di Garut, Selasa (22/4/25).

Dikatakannya, sepekan lalu Polres Garut sudah menetapkan tersangka oknum dokter kandungan inisial MSF (33) terkait kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya.

Ketika penetapan tersangka, dikatakannya, dari sekian banyak informasi korban, baru ada satu korban perempuan yang secara resmi memberikan laporan ke polisi, yang kemudian ditindaklanjuti.

Menurutnya, hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka, jumlah korban bertambah menjadi lima orang, salah satunya pasien yang ada dalam video tayangan CCTV di klinik kesehatan wilayah Garut Kota.

“Salah satunya adalah korban yang kasusnya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Diuraikannya,  seluruh korban dokter cabul itu masih menjalani pemeriksaan, kemudian dilakukan visum untuk kepentingan proses penyidikan kepolisian.

Saat ini tim penyidik Polres Garut, kata dia, tidak hanya memeriksa kelima korban, tapi juga terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini sudah ditahan untuk mengungkap tuntas karena disinyalir masih banyak korbannya.

“Kita lakukan pendalaman terhadap pelaku atau tersangka yang sudah kita tahan, karena dengan bertambahnya korban ini, masih banyak yang harus kita dalami,” urainya.

Disebutkannya, lima korban yang memberikan laporan itu, selain video CCTV yang tersebar di media sosial, juga ada laporan pertama yang terjadi di luar klinik yaitu di rumah kontrakan dokter.

Karena perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Plres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. (P-*/Dedy St/am)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x