PRIORITAS, 3/7/25 (Batam): Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok “koordinasi” di jalur distribusi barang Batam–Bintan menyeruak setelah petugas Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan 10 kardus rokok ilegal tanpa cukai di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban pada 20 Juni lalu.
Temuan ini memicu pertanyaan serius tentang celah pengawasan di Bea Cukai Batam.
Sejumlah sopir logistik mengaku dipaksa membayar biaya “koordinasi” per trip, berkisar Rp300 ribu hingga Rp1 juta, agar barang lancar melewati pemeriksaan. “Dulu bayar bulanan, sekarang tiap trip. Kalau tak setor, siap-siap dihambat,” keluh seorang sopir.
Transfer pungutan ini bahkan tercatat ke rekening atas nama “Sunarti”, memperkuat dugaan praktik sistemik yang membebani rakyat kecil. Jika dihitung kasar, setoran dari puluhan kendaraan per hari bisa mencapai belasan juta rupiah—mengalir di luar kas negara.
Sayangnya, upaya konfirmasi ke Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, hanya dijawab normatif dengan mengarahkan ke Humas. Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Bea Cukai Batam belum memberi klarifikasi.
Publik dan pelaku logistik mendesak penegak hukum segera turun tangan. “Kalau dibiarkan, ini akan terus menyandera ekonomi kecil. Diam bukan jawaban,” ujar sopir lainnya. (P-Jeff K)