Jakarta, 10/6/23 (SOLUSSInews.com) – Kinerja setiap pemerintahan antara lain diukur dari kemajuan ekonomi keuangan yang dicapainya.
Nah, pengelolaan kekayaan negara (aset) merupakan salah satu representasi fungsi Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Total aset negara berada dalam tren yang meningkat sejak Era Presiden Susilo Bambang Yudohoyono (SBY) hingga Presiden Jokowi.
Kenaikan aset ini salah satunya ditopang oleh peningkatan investasi jangka panjang yang dilakukan hingga saat ini.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) begini perkembangan total aset negara kita.
Sepanjang pemerintahan SBY (2004-2013) pertumbuhan paling besar terjadi pada tahun 2007 dengan pertumbuhan 31,17 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, sepanjang Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari tahun 2015, total aset negara juga terus mengalami kenaikan. Lonjakan total aset paling signifikan terjadi pada tahun 2019 dengan kenaikan mencapai 65.49 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kemudian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat, nilai aset negara mencapai Rp11.098,6 triliun pada 2020.
Sebagai informasi, adapun aset pemerintah ini terdiri dari Barang Milik Negara (BMN) seperti aset lancar, tetap yakni tanah dan bangunan serta aset lainnya. Juga aset non BMN seperti investasi, kas hingga piutang.
Melihat peran penting aset negara dalam pelayanan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, sudah selayaknya aset negara dimaksimalkan penggunaan dan pemanfaatannya.
Dalam terminologi pengelolaan aset pemerintah, terdapat 2 (dua) istilah, yaitu penggunaan dan pemanfaatan aset. Penggunaan aset digunakan dalam pengelolaan aset untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah. (S-CNBCi/jr)