PRIORITAS, 17/3/25 (Solo): Memiskinkan koruptor lebih efektif dibandingkan hukuman mati karena dapat menimbulkan efek jera ke depannya. Demikian disampaikan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.
“Yang ditakutkan koruptor bukan dipenjara, tetapi dimiskinkan. Kalau lihat negara dengan corruption perceptions index (CPI) yang rendah sudah tidak ada hukuman mati,” ungkap Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi di Solo, Senin (17/3/25).

Kata Pujiyono, hukuman mati tidak berkorelasi positif pada angka CPI tinggi “Karena korupsi bukan hanya menghukum orang melakukan korupsi, tetapi efeknya menjadi tidak korupsi,” jelasnya.
UU Perampasan Aset belum ada
Terkait dengan kemungkinan penyitaan aset koruptor oleh negara, dia mengatakan sampai saat ini belum didukung dengan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Itu belum disahkan, masih ada di DPR. Sambil menunggu itu bisa memaksimalkan dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal ini penyidik diberi kewenangan lebih maksimal,” ujarnya.
Hanya saja, tambah Pujiyono, tetap lebih maksimal menggunakan UU Perampasan Aset.
“Sementara bisa pakai UU Tipikor, pakai UU TPPU. Itu bisa dilakukan. Selama ini kita terkendala kewenangan penyitaan. Bahkan beberapa kewenangan penyitaan tidak mengarah ke kasusnya. Jadi, pidana pokoknya, tracking money mengarah ke sana, tetapi pidana pokok tidak mengarah ke sana,” ungkapnya.
Terkait dengan aset yang dilarikan ke luar negeri, untuk melakukan penyitaan penyidik juga harus mengantongi izin dari Kementerian Hukum terlebih dahulu.
“Izin penyitaan aset kalau di luar negeri, kejaksaan tidak bisa melakukan langsung, harus lewat Kementerian Hukum, proses birokrasi dan administrasi kan lama,” ujarnya. (P-*/Armin M)