Persidangan anggota TNI yang melakukan penganiayaan kepada warga. (Antara)
PRIORITAS, 14/3/25 (Ambon): Proses hukum oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan terhadap warga Desa Rumatiga Ambon yakni AT dijamin Komando Daerah Militer (Kodam) XV Pattimura Maluku akan dilakukan secara transparan.
“Kodam XV/Pattimura sudah menyerahkan kasus tersebut kepada pengadilan militer sehingga tidak ada intervensi lagi,” kata Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf. Heri Krisdianto di Ambon, Kamis (13/3/25) dan informasi tersebut diterima Beritaprioritas.com Jumat (14/3/25).
Hal itu dikatakannya merespon pemberitaan tentang barang bukti berupa pistol yang ditunjukkan di persidangan, yang dianggap senjata api asli saat melakukan penganiayaan.
Kapendam menegaskan bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), senjata dimaksud adalah senjata mainan, bukan senjata api asli.
Kapendam juga menjelaskan, dalam kasus ini, yang menjadi dakwaan adalah tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP dan tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP.
“Jadi tidak ada dakwaan tentang penyalahgunaan senjata api. Jangan sampai ada pihak yang berspekulasi berdasarkan analisis sendiri kemudian menyimpulkan fakta hukum secara sepihak” tegasnya.
Atas persidangan kasus tersebut ia mengimbau masyarakat agar tak mudah menerima informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Jangan sampai ada berita yang memprovokasi masyarakat, seharusnya kita menghormati keputusan sidang pengadilan,” ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya pun telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan pihak korban memberikan apresiasi atas ketegasan hakim dalam memimpin jalannya sidang.
Sesuai arahan Pangdam juga, apabila ada oknum prajurit yang melanggar akan di proses hukum secara tegas” kata Kapendam
Sebelumnya kasus penganiayaan pada korban atas nama AT bermula pada 27 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIT. Pelaku Kopda NU mendatangi rumah korban untuk meminta pertanggungjawaban korban yang telah merusak fasilitas pribadi kerabat pelaku.
Saat itu, korban tidak mengakui kesalahan yang sudah dilakukan dan adu mulut tak terelakkan hingga korban melakukan pemukulan terhadap pelaku.
Saat kejadian itu sembilan rekan pelaku sudah berada di TKP, kemudian saat itu juga rekan pelaku yakni Pratu RNS, Kopda IM, Praka C, Pratu E, Pratu VA, Prada FR dan Prada AL juga ikut memukul sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban. Sedangkan Pratu GWS dan Prada AB tidak ikut memukul korban.
Setelah dikeroyok, korban kemudian mengambil senjata tajam (parang dan tombak). Melihat hal tersebut Kopda NU langsung mencabut pistol mainan yang dibawanya. Ia langsung menodongkan korban dengan tujuan agar takut dan tidak bertindak berlebihan. (P-Jeffry P)