PRIORITAS, 13/12/24 (Jakarta): Meningkatnya tarif cukai tembakau yang diterapkan pemerintah menyebabkan konsumsi rokok ilegal di Indonesia terus bertambah. Berdasarkan riset terbaru Indodata, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp97 triliun per tahun akibat rokok ilegal, jumlah yang jauh melampaui estimasi pemerintah.
Survei tahunan terkait konsumsi rokok ilegal dan potensi kerugian negara akibat cukai tidak dibayarkan, telah dilakukan Indodata. Pada 2021, sekitar 28 persen responden melaporkan, mereka mengonsumsi rokok yang didistribusikan secara ilegal, dengan jumlah konsumsi harian mencapai 7.701 batang. Kerugian negara akibat konsumsi ini diperkirakan sebesar Rp53,2 triliun, tetapi angka tersebut terus bertambah seiring dengan meningkatnya konsumsi rokok ilegal.
“Ketika tarif cukai naik, masyarakat beralih ke rokok ilegal karena daya beli mereka menurun,” ucap Danis Wahidin, Direktur Eksekutif Indodata, dalam focus group discussion (FGD) yang digelar B-Universe di PIK2, Kamis (12/12/24).
Pada 2024, Indodata melaporkan lonjakan konsumsi rokok ilegal hingga mencapai 46 persen, yang berkontribusi pada peningkatan potensi kerugian negara menjadi Rp97 triliun.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Meskipun target penerimaan cukai tidak tercapai, bukan berarti jumlah perokok menurun,” kata Danis.
Tarif cukai rokok terus mengalami peningkatan setiap tahun, menurut catatan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Pada 2020, pemerintahan Presiden Joko Widodo menaikkan tarif cukai hingga 23 persen, diikuti kenaikan 12,5 persen pada 2021. Pada 2022, tarif cukai naik sebesar 12 persen, dan pada 2023 meningkat lagi sebesar 10 persen.