PRIORITAS, 6/2/2025 (Sejong, Korsel): Kerja sama di bidang hukum antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) ditandatangani melalui Memorandum Saling Pengertian (MSP). MSP berisi pertukaran legislasi dan kerja sama teknis sistem informasi hukum itu, ditandatangani kedua belah pihak pada Kamis (06/02/25) di kota Sejong, Korsel.
MSP diteken Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai perwakilan pemerintah Indonesia, dan Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea, Lee Wan-Kyu.
Dalam keterangan pers Kemenkum, Supratman mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan karena diperlukannya pemanfaatan sistem informasi hukum. Itu untuk menyediakan layanan informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas tinggi.
“MSP ini penting untuk membangun kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan melalui pertukaran keahlian dan berbagi informasi di bidang pembentukan legislasi,” kata Supratman usai kegiatan penandatanganan MSP. Selain itu, tambahnya, MSP tersebut diperlukan untuk pemanfaatan teknologi sistem informasi hukum.
Menteri Supratman menjelaskan kerja sama ini meliputi sejumlah kegiatan, di antaranya pembangunan sistem informasi hukum dan penguatan kapasitas legislatif. Selain itu, pembagian informasi hukum secara waktu nyata, hingga penyelenggaraan konferensi internasional.
“Beberapa bentuk kerja sama Indonesia dan Korsel adalah kunjungan timbal balik delegasi kedua negara, peningkatan kapasitas dan pengalaman, pertukaran informasi dan dokumen hukum, serta penelitian bersama ataupun konferensi dan seminar,” ujarnya.
Menteri kelahiran Sulawesi Selatan ini berharap, kerja sama selama lima tahun dengan pemerintah Korsel ke depan akan meningkatkan pengetahuan dan pemanfaatan teknologi sehingga berkontribusi bagi pengembangan hukum di Indonesia.
“Indonesia akan memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dari pelatihan. Kami akan memastikan bahwa pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dari kerja sama berkontribusi terhadap pengembangan hukum dan informasi di Indonesia,” tutur Supratman.
Delegasi Indonesia yg hadir bersama Menteri Hukum adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, Kepala Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Ronald Lumbuun. dan Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika.
Sementara itu hadir mendampingi Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea adalah Direktur Jenderal Biro Perencanaan dan Koordinasi, Choi Young Chan, Direktur Divisi Inovasi Data Hukum, Lee Young Jin, Direktur Divisi Pertukaran Legislatif dan Kerja Sama, Park Ji Eun dan Direktur Sistem Informasi Hukum Korea, Jung Man Seok. (P-Elkana L)