27.6 C
Jakarta
Friday, October 18, 2024

    Keppres pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan tidak hormat ditandatangani Jokowi

    Terkait

    PRIORITAS, 10/7/24 (Jakarta): Hari Rabu (10/7/24) ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian Katua KPU, Hasyim Asy’ari.

    Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 itu tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan itu melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    “Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari Dwipayana.

    Tindaklanjuti Putusan DKPP

    Ari mengatakan, penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Sebelumnya pada Rabu (3/7/24) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap Anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

    Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. (P-ANT/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini