PRIORITAS, 14/6/25 (Jakarta): Kenaikan gaji untuk hakim, dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kiranya dapat menjadi benteng dari godaan untuk berbuat korupsi. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Sabtu (14/6/25).
“Tentu KPK berharap dengan adanya kenaikan gaji, kenaikan kesejahteraan, ini juga bisa membentengi diri begitu ya dari godaan-godaan ataupun potensi untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (13/6/25).
Karenanya dia mengatakan kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
“Tentu juga dibutuhkan sebuah sistem ya, sehingga seluruh mekanisme, seluruh prosedur yang menjadi wadah dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari hakim itu juga bisa betul-betul membentengi para hakim,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (12/6/25), mengumumkan kenaikan gaji untuk para hakim.
Dikatakan Presiden kenaikan tertinggi adalah untuk golongan hakim paling junior, yakni mencapai 280 persen dari gaji saat ini.
Menurut Presiden keputusannya menaikkan gaji para hakim untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat yang berwenang untuk mengadili dan memutuskan perkara itu.
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” ujar Prabowo saat memberi sambutan pada acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung MA, Jakarta. (P-*r/Armin M)