25.6 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025
spot_img

    Kemendagri, identifikasi wilayah adat untuk perlindungan dan pemberdayaan masyarakat

    Terkait

    PRIORITAS, 23/1/25 (Jakarta): Identifikasi wilayah adat merupakan langkah krusial dalam memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan mempertahankan keberlanjutan budaya serta sumber daya alam yang ada di wilayah mereka.

    Dalam beberapa tahun terakhir, pengakuan terhadap hak masyarakat adat semakin mendapat perhatian, baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun, proses identifikasi wilayah adat yang belum optimal masih menjadi tantangan besar dalam mewujudkan perlindungan hak-hak mereka secara penuh.

    Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menjalin kerja sama untuk mengoptimalkan identifikasi dan registrasi wilayah adat di seluruh Indonesia.

    Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/1/25), berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adatnya, sekaligus mendukung perlindungan hak-hak mereka.

    Raziras juga mengharapkan kerja sama tersebut dapat membuat masyarakat adat makin berdaulat, mandiri, dan bermartabat dalam berbagai aspek kehidupan, terlebih kerja sama tersebut turut mendorong perubahan kebijakan yang memberikan pengakuan dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat di Indonesia.

    Menurut dia, perlu indikator yang jelas sebelum wilayah adat diregistrasi dan ditetapkan oleh kepala daerah, termasuk penentuan titik koordinat, batas wilayah adat, dan kejelasan cakupan wilayah adat dalam administrasi pemerintahan.

    Hal tersebut, kata Raziras, penting guna memastikan validitas data dan pengakuan wilayah adat secara resmi sehingga perlu sinergi antara BRWA dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah untuk mencegah konflik batas wilayah adat dengan administrasi pemerintahan.

    “Kerja sama dan sinergi antara BRWA dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah perlu untuk mempercepat teregistrasinya wilayah adat di seluruh Indonesia,” kata Raziras dikutip Antara.

    Adapun BRWA merupakan lembaga yang bertugas meregistrasi wilayah adat di seluruh Indonesia. BRWA didirikan pada tahun 2010 atas inisiatif sejumlah organisasi, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK), dan Sawit Watch (SW).

    Kehadiran BRWA bertujuan mengatasi kurangnya dokumentasi peta dan data sosial masyarakat adat, yang selama ini menjadi hambatan dalam mendorong pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.

    Sebagai wadah konsolidasi peta wilayah adat, BRWA menjalankan proses registrasi yang mencakup pendaftaran, verifikasi, validasi, dan publikasi.

    Lembaga ini menyediakan sistem registrasi wilayah adat yang terintegrasi dengan sistem nasional, mendokumentasikan keberadaan masyarakat adat, serta membangun kerja sama lintas pihak untuk mendukung perubahan kebijakan yang mengakui hak-hak masyarakat adat. (P-bwl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini