26.7 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

    Kemendagri akui polemik batas Aceh-Sumut belum final

    Terkait

    PRIORITAS, 16/6/25 (Jakarta): Pemerintah membuka peluang revisi terhadap Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) sebagai wilayah administratif Sumut. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan Kemendagri menampung seluruh data dan masukan dari kedua provinsi.

    “Tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” ujar Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/25).

    Diketahui, penetapan empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang—ke Sumut berbuntut sengketa administratif. Pemprov Aceh dan Sumut saling klaim kepemilikan, masing-masing mengacu pada aspek historis dan tata kelola administratif masa lalu.

    Kemendagri telah menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan kedua daerah dan kementerian teknis. Bima menyebut proses penelaahan masih berjalan dan Kemendagri terus mengumpulkan dokumen pembanding dan peta batas wilayah resmi sebagai bahan verifikasi.

    “Kami mendengar, menimbang, dan mempelajari semua data serta perspektif yang disampaikan agar keputusan akhirnya objektif dan adil,” tegasnya.

    Presiden ambil alih konflik

    Hasil evaluasi telah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, lalu diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat kini mengambil alih penentuan akhir status empat pulau itu.

    “Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” ungkap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi di Jakarta, seperti dilansir Antara.

    Menurut Hasan, kedaulatan wilayah dalam sistem NKRI tetap berada di tangan pemerintah pusat. Ia menegaskan pemerintah daerah hanya mengelola wilayah administratif yang telah ditentukan pusat.

    Polemik batas wilayah ini bukan baru terjadi. Sengketa kepemilikan empat pulau itu berakar sejak 1928, dan kembali mencuat setelah terbit keputusan Mendagri pada awal 2025. Pemerintah memastikan penyelesaian dilakukan berbasis hukum dan bukti administratif sah, bukan sekadar klaim historis. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini