29.2 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

    Kemendag revisi Permendag, beli sepatu impor tak dibatasi

    Terkait

    PRIORITAS, 30/4/24 (Jakarta): Sesudah mendapat protes dan sempat jadi viral, akhirnya ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri (impor), termasuk sepatu tidak ada lagi pembatasan.

    Padahal sebelumnya, pemerintah membatasi pembelian sepatu, tas, alas kaki hingga barang tekstil sudah jadi lainnya dari luar negeri.

    Ya, secara resmi pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, pembelian sepatu impor sudah tak dibatasi lagi. Hal itu menyusul sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan hasil revisi dari Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Di Jakarta, hari Selasa (30/4/24) ini, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, dengan diterbitkannya aturan baru itu, sejumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri yang sempat dibatasi tidak lagi berlaku.

    Silahkan bawa barang dengan jumlah yang diinginkan

    Artinya, dengan aturan baru ini, penumpang boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.

    “Ya saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak. Kalau kemarin kan dua, kalau lebih nggak boleh. Itu hak saudara mau beli berapa saja silakan,” ujarnya usai mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/24).

    Namun untuk pembelian barang elektronik seperti komputer dan handphone dari luar negeri tetap dibatasi karena menyangkut masalah keamanan dalam proses pengiriman.

    “Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang itu banyak security dan lain-lain, nggak boleh banyak-banyak. Jadi tidak ada batasan jumlah, silakan, jadi sudah selesai,” katanya seperti dikutip Kompas.com.

    Sebelumnya, pemerintah membatasi pembelian sepatu, tas, alas kaki hingga barang tekstil sudah jadi lainnya dar luar negeri. Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

    Pengawasan dilakukan Bea Cukai

    Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border, yakn8 pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

    “Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024,” tulis unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Rabu (13/3/24) lalu. (P-KC/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini