PRIORITAS, 18/5/25 (Karimun): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tengah menyelidiki dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas Karimun.
Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, kerugian negara mencapai Rp182,9 miliar dalam periode 2016–2019.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari BPKP terkait kerugian negara. Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan internal dan laporan masyarakat mengenai peredaran rokok non-cukai.
“Kerugian negara terdiri dari cukai rokok yang hilang senilai Rp143,5 miliar, penerimaan pajak Rp14,3 miliar, dan PPN sebesar Rp25,1 miliar,” jelas Mukharom.
Hingga kini, 25 pramusaksi dari unsur individu dan korporasi telah diperiksa. Kejati Kepri menyatakan akan segera mengumumkan tersangka dalam waktu dekat. (P-Jeff K)