Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Kepri, J. Devy Sudarso. (Kejati Kepri)PRIORITAS, 10/12/2025 (Batam): Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp24,5 miliar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan, total kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp24.554.916.282, ditambah pengembalian kerugian dalam bentuk valuta asing sebesar 272.497 dolar AS atau setara Rp4,5 miliar.
“Total pengembalian kerugian negara yang diterima selama periode tersebut mencapai Rp18,6 miliar termasuk 272.497 dolar AS,” ujar Devy dalam keterangannya diterima Rabu (10/12/25).
Dalam laporan kinerja 2025, Kejati Kepri dan seluruh satuan kerja kejaksaan negeri mencatat, Kejati Kepri penyelidikan 6 perkara, penyidikan 9 perkara, dan pra-penuntutan 15 perkara.
Sementara Kejari se-Kepri, masing-masing penyelidikan 39 perkara, penyidikan 42 perkara, pra-penuntutan 45 perkara, penuntutan 56 perkara, dan eksekusi badan/orang 38 perkara.
Selain itu, perkara tindak pidana khusus lainnya seperti kepabeanan, cukai, pajak, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga ditangani intensif dengan total pra-penuntutan 32 perkara, penuntutan 41 perkara, upaya hukum 19 perkara, dan eksekusi badan/orang 28 perkara.
Devy menyebut momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2025 menjadi ajang transparansi atas capaian kinerja kejaksaan.
Tahun ini, Harkodia mengusung tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi.”
“Kejati Kepri berkomitmen terus mengoptimalkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik, dan mendukung prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Kepri,” tegas Devy. (P-Jeff K)
No Comments