Tonton Youtube BP

Kejari Bintan tahan empat tersangka korupsi PNBP kapal Rig Setia

Wilson Lumi
16 Aug 2025 07:27
Daerah 0 49
1 minutes reading

PRIORITAS, 16/8/25 (Batam): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas kapal Rig Setia yang berlabuh di perairan Lobam sejak 2016.

Tiga tersangka berasal dari ASN Kementerian Perhubungan, yakni LS (mantan Kepala UPP Kelas I Tanjunguban), M (Kasi Kesyahbandaran), dan SN (Kasi Lalu Lintas).

Sementara satu tersangka lain, RB, merupakan agen pelayaran sekaligus Direktur PT PAB. Demikian informasi yang diperoleh dari Kejari Bintan, Sabtu (16/8/25).

Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengungkapkan para tersangka diduga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa pembayaran PNBP pada 2016–2022. Penyidik telah memeriksa 22 saksi dan menyita 544 bundel dokumen sebagai barang bukti.

Keempat tersangka ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. (P-Jeff K)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x