26.7 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

    Kejari Bintan Dalami Kasus Pemalsuan Surat Tanah PT Expasindo

    Terkait

    PRIORITAS, 12/4/25 (Bintn): Kejari Bintan masih mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur.

    Tiga tersangka telah ditetapkan, yakni Hasan (Kadiskominfo Kepri, saat itu Camat Bintan Timur), Muhammad Riduan (mantan Lurah Sei Lekop), dan Budiman (juru ukur kelurahan).

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A. Sahubauwa, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti.

    “Per tanggal 8 April kemarin, berkas perkara sudah kembali ke jaksa peneliti untuk diteliti lebih lanjut. Soal penanganannya, nanti bisa dijelaskan lebih rinci oleh jaksa peneliti,” ujar Samsul, Kamis (10/4/25).

    Berkas perkara telah dikembalikan ke jaksa peneliti karena masih ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik. Penelitian berkas terus dilakukan, dan proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini