PRIORITAS, 25/3/25 (Bandar Lampung): Sesudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung menetapkan Kopda Basarsyah sebagai tersangka kasus TNI tembak tiga polisi anggota Polres Way Kanan, Lampung di arena sabung ayam. Satu anggota TNI lainnya, yakni Peltu Lubis juga menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam tersebut. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Selasa (25/3/25).
Disebutkan, penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI tersebut dilakukan penyidik Denpom Lampung setelah mendapatkan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Selain itu Kopda Basarsyah juga telah mengaku telah menembak ketiga korban.
Diketahui, Penyidik Denpom Lampung langsung melakukan penahanan terhadap kedua anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang tembak polisi.
“Kopda Basarsyah baru menyerahkan diri pada Selasa (18/3/25), sementara Peltu Lubis menyerahkan diri pada Rabu (19/3/25). Dari pengakuan Kopda Basarsyah, penyidik akhirnya berhasil menemukan senjata api laras panjang yang digunakan menembak ketiga tersangka di semak-semak,” kata Eka Wijaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/25).
Kepada Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sementara untuk Peltu Lubis disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Selanjutnya, Kopda Basarsyah juga dijerat Undang-Undang Darurat Tentang Senjata Api karena memiliki senjata api pabrikan tetapi bukan organik.
“Motif penembakan ini belum bisa kami pastikan. Kami masih terus mendalami dan berikan kami waktu. Percayalah kami akan profesional kerja dengan baik, apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan,” jelas Eka Wijaya.
Sesudah proses penyelidikan rampung, kedua anggota TNI tersangka kasus tembak polisi di Lampung ini akan menjalani sidang militer yang akan digelar secara terbuka untuk umum. (P-*r/Selvijn R)