PRIORITAS, 27/11/24 (Jakarta): AKP Dadang Iskandar dilaporkan menerima keputusan pemecatan dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terkait kasus ‘polisi tembak polisi’ di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Pada Selasa (26/11/24) malam hari, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) resmi memutuskan AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
“Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa seperti dikutip BeritaSatu.
AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi berdasarkan pasal berlapis melalui keputusan Sidang KKEP. Tindakannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dengan sanksi administratif berupa pemecatan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.
“Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” ucap Sandi.
Selanjutnya, tim reserse masih mendalami motif pelaku dalam kasus polisi menembak sesama polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Sidang kali ini hanya menitikberatkan pada aspek kode etik atau profesi.
Peristiwa ‘polisi tembak polisi’ terjadi pada Jumat (22/11/24). Kabag Ops AKP Dadang Iskandar melakukan tembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, di Mapolsek Solok Selatan. Setelah kejadian tersebut, AKP Dadang Iskandar langsung menyerahkan diri. (P-Zamir)