PRIORITAS, 6/11/24 (Jakarta): Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran hoaks terhadap Aaliyah Massaid yang disebutkan “hamil di luar nikah”, dipastikan akan berlanjut ke tahap penyelidikan. Mediasi yang dilakukan antara pihak Aaliyah Massaid selaku pelapor dan terlapor pada Rabu (6/11/24) di Kepolisian Daerah Metro Jaya, gagal.
“Jadi pelapor saudari AM sudah diklarifikasi tanggal 10 September 2024. Saksi MT sudah diklarifikasi. Kemudian sudah dilakukan mediasi namun tidak tercapai titik temu oleh rekan-rekan Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/11/24).
Oleh karena itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ditemukan unsur pidana atau tidak dalam kasus ini. “Karena tidak tercapai titik temu, proses pendalaman dalam rangka penyelidikan dilanjutkan,” ujar Ade Ary seperti diberitakan detikHot edisi Rabu (6/11/24).
Ditambahkannya, minggu depan, tim penyelidik dari subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, akan melaksanakan gelar perkara. Katanya, gelar perkara dimaksudkan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan pidana atau tidak.
Sebelumnya, sekitar satu bulan setelah menikah, pada bulan Agustus 2024 lalu Aaliyah Massaid, didampingi suaminya, Thariq Halilintar, mengambil langkah hukum melaporkan dugaan penyebaran hoaks karena alasan kehormatan. “Hal (tudingan) tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/8/24).
Anak penyanyi Reza Artamevia dan mendiang Adjie Massaid itu mengetahui adanya tudingan tersebut saat sedang santai sambil melihat TikTok. Dia melihat dua akun TikTok dan satu YouTube yang membuat konten tuduhan dirinya hamil di luar nikah. Kedua akun TikTok tersebut dengan nama (@esmeralda_9999 dan @medialestar), dan akun Youtube @infomedia3180.
“Padahal, menurut pelapor, sampai saat ini tidak hamil,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi waktu itu. (P-ht)