34.3 C
Jakarta
Wednesday, August 6, 2025

    Kasus pemerasan TKA di Kemnaker: KPK didesak segera tetapkan Bupati Buol sebagai tersangka

    Terkait

    PRIORITAS, 6/8/25 (Palu): Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, mengatakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi dan petunjuk, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda penetapan status tersangka terhadap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo. Apalagi KPK telah menyita barang bukti motor Harley Davidson milik tersangka.

    “Jika dua alat bukti sudah cukup, minimal keterangan saksi dan petunjuk yang dikantongi KPK, maka peningkatan status tersangka Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo tidak boleh lagi ditunda-tunda,” tegas Hartati di Palu, Rabu (6/8/25).

    Pernyataan Ketua LPR Sulteng Hartati Hartono tersebut disampaikan menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang memastikan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, dalam waktu dekat.

    Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pengusutan dugaan gratifikasi yang melibatkan Risharyudi saat masih menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan di masa Menteri Ida Fauziyah

    Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (4/8/25). Budi menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan dan pihaknya hanya tinggal menunggu penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Buol Risharyudi.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita satu unit motor gede merek Harley-Davidson milik Risharyudi yang diduga kuat merupakan hasil gratifikasi. Penyitaan dilakukan pada 21 Juli 2025, dan saat ini motor tersebut telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK sebagai barang bukti.

    Risharyudi sendiri sudah dua kali diperiksa oleh KPK. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, pengakuannya atas penerimaan motor tersebut menimbulkan spekulasi publik dan mendorong tekanan agar KPK segera menetapkan status hukumnya. (P-Elkana Lengkong) 

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini