33.1 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

    Kasus dugaan gratifikasi di MPR menurut KPK, terkait logistik

    Terkait

    PRIORITAS, 18/7/25 (Jakarta): Kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengiriman logistik.

    “Ini terkait dengan pengiriman atau logistik. Jadi, pengiriman barang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (18/7/25).

    Dijelaskan Asep ada produk-produk yang dihasilkan di MPR RI dan harus dikirim ke daerah-daerah sehingga membutuhkan pengiriman logistik.

    “Produk itu harus dikirim ke daerah-daerah. Bentuknya ada buku dan lain-lain, atau cetakan-cetakan. Nah, untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang, si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya,” katanya.

    Seperti diketahui sebelumnya KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.

    Bahkan kemudian KPK mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

    Kemudian, seperti dikutip dari Antara, pada 23 Juni 2025 KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR RI tersebut.

    Selanjutnya KPK menyatakan jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

    Kemudian pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. (P-*r/Armin M)

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini