Tonton Youtube BP

Kasasi ditolak, Kejagung segera lakukan eksekusi terhadap Zarof Ricar

Zamir Ambia
14 Nov 2025 16:57
1 minutes reading

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menyatakan Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com)

PRIORITAS, 14/11/25 (Jakarta): Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi, Kejaksaan Agung memastikan eksekusi terhadap Zarof Ricar akan segera dilaksanakan.

“Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/25).

Dia menegaskan hukuman untuk Zarof Ricar tetap sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi, yang kemudian dikuatkan melalui putusan kasasi.

“Putus 18 tahun (hukuman kurungan penjara) di tingkat kasasi,” tegas Anang.

Menolak permohonan kasasi

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Dengan putusan tersebut, Zarof Ricar tetap diwajibkan menjalani vonis 18 tahun penjara. Informasi ini tercantum dalam pengumuman di laman kepaniteraan MA.

“Amar putusan tolak kasasi penutut umum dan terdakwa,” seperti dikutip dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/25).

Putusan diketok majelis hakim pada Rabu (12/11/25). Sidang Kasasi dipimpin hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. (P-Zamir)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x