PRIORITAS, 14/12/24 (Jakarta): Polres Metro Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus penganiayaan yang menimpa seorang karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung.
Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Korban melaporkan kejadian tersebut pada 18 Oktober 2024. Berdasarkan laporan, pelaku diduga melakukan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Hingga kini, polisi telah memeriksa klarifikasi dari tiga saksi.
Menurut AKP Lina, insiden bermula ketika pelaku meminta korban mengantar makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena merasa tugas tersebut di luar tanggung jawab pekerjaannya.
Hal ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian melemparkan kursi ke arah korban. Kursi tersebut mengenai kepala bagian kiri dan bahu korban, sehingga menyebabkan luka sobek.
Kasus ini menjadi sorotan setelah sebuah video viral di media sosial X yang diunggah oleh akun @OmJ_JeNggot.
Dalam video tersebut terlihat pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, termasuk melempar kursi. Unggahan tersebut memicu kecaman publik, dengan narasi bahwa seorang “bos roti” menganiaya pegawai hingga terluka.
Polres Jakarta Timur berkomitmen untuk mengusut kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban. (P-Gio R) —- foto ilustrasi istimewa