PRIORITAS, 23/8/25 (Batam): Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menegaskan penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas harus melalui investigasi ilmiah. Proses ini melibatkan keterangan saksi, CCTV, hingga olah TKP, berbeda dengan tindak pidana umum lain.
“Kecelakaan adalah musibah tanpa niat. Karena itu, penyidik wajib memastikan fakta sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya, Jumat (22/8).
Zaenal menambahkan, pemberian santunan kepada keluarga korban tidak menghapus ancaman pidana. “Santunan itu sah, tapi tidak menghilangkan pidananya,” tegasnya.
Sebelumnya, Nissan GT-R BP 77 KV yang dikemudikan BY (19) menabrak motor di Jalan Ahmad Yani, Batam Kota, Selasa (19/8), menewaskan SH (40).
Sopir mobil kabur usai kejadian tanpa menolong korban. (P-Jeff K)