Tonton Youtube BP

Kapolresta: Santunan tidak hilangkan ancaman pidana kasus kecelakaan

Wilson Lumi
23 Aug 2025 16:58
Daerah 0
1 minutes reading

PRIORITAS, 23/8/25 (Batam): Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menegaskan penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas harus melalui investigasi ilmiah. Proses ini melibatkan keterangan saksi, CCTV, hingga olah TKP, berbeda dengan tindak pidana umum lain.

“Kecelakaan adalah musibah tanpa niat. Karena itu, penyidik wajib memastikan fakta sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya, Jumat (22/8).

Zaenal menambahkan, pemberian santunan kepada keluarga korban tidak menghapus ancaman pidana. “Santunan itu sah, tapi tidak menghilangkan pidananya,” tegasnya.

Sebelumnya, Nissan GT-R BP 77 KV yang dikemudikan BY (19) menabrak motor di Jalan Ahmad Yani, Batam Kota, Selasa (19/8), menewaskan SH (40).

Sopir mobil kabur usai kejadian tanpa menolong korban. (P-Jeff K)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x