Kolaborasi kali ini difokuskan pada pendampingan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), terutama dalam proses pengadaan sarana kereta rel listrik (KRL).
Asdo menjelaskan, Kejaksaan Agung turut mendampingi KAI Commuter dalam proses pengadaan KRL baru, termasuk untuk tipe CLI-125 dan CLI-225.
“Perpanjangan pekerja sama ini merupakan langkah penting agar proses pengadaan sarana KRL berjalan lancar,” ujarnya, Rabu (22/10/25). Kemudian, lanjut Asdo, seluruh aspek GCG pun senantiasa terjaga dalam kegiatan itu.
KAI Commuter tengah melaksanakan pengadaan 16 rangkaian KRL baru hasil produksi dalam negeri. Selain itu, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut juga mendatangkan 11 rangkaian KRL dari luar negeri.
Optimalkan layanan masyarakat
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat, khususnya pengguna kereta commuter Jabodetabek.
“Ada kebutuhan besar di tengah masyarakat terhadap keberadaan sarana commuter line yang lebih layak,” ujarnya.
Asdo menekankan harapannya agar proses pengadaan KRL tetap berlandaskan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). “Tentunya yang profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Dukungan Kejagung terhadap KAI
Jamdatun Narendra Jatna menyampaikan, dukungan Kejaksaan Agung terhadap kegiatan KAI Commuter memiliki tujuan tertentu.
“Kami akan menjaga keberlanjutan atas ketersediaan sarana KRL yang menjadi transportasi andalan masyarakat Jabodetabek saat ini,” ujarnya, dikutip dari rri.co.id.
Narendra berharap KAI Commuter dapat menjalankan proses bisnis dalam operasional yang lebih baik dan akuntabel. “Sehingga dengan melaksanakan prinsip-prinsip GCG secara benar, kegiatan perusahaan akan lebih terjamin dari sisi hukum,” ucapnya. (P-Zamir)
No Comments