26.9 C
Jakarta
Wednesday, December 4, 2024

    Kaesang berpotensi gagal ikut Pilkada, PDIP berpeluang usung Cagub di Jakarta

    Terkait

    PRIORITAS, 20/8/24 (Jakarta): Ada dua putusan Mahkamah Konstitusi hari Selasa (20/8/24) ini yang bakal sangat nempengaruhi Pilkada serentak di Indonesia.

    Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi.

    Artinya dengan ketentuan ini, bisa berpotensi Kaesang Pangarep (Ketum DPP PSI) tidak bisa mengikuti Pilkada.

    Kedua, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa (20/8/2024).

    Dengan perubahan ketentuan ini, PDIP bisa mengusung calonnya sendiri pada Pilgub Jakarta karena sebelumnya tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen.

    Belum mendeklarasikan calon

    Sebagaimana diketahui PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01% suara pada Pileg DPRD Jakarta 2024.

    Jadi, engan keputusan MK, PDIP berpeluang mengusung Anies Baswedan-Rano Karno atau Ahok-Rano pada Pilgub Jakarta. Wacana duet Anies-Rano pernah dilontarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

    Diketahui, Anies saat ini masih berstatus nonpartai karena belakangan kehilangan tiket maju Pilgub Jakarta seusai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PKB dan Nasdem menarik dukungan dan beralih ke kubu sebelah.

    Sedangkan, Rano Karno merupakan kader PDIP yang menduduki kursi legislatif Senayan sebagai anggota DPR. Begitu juga Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) merupakan kader PDIP.

    Kendati begitu, Hasto menegaskan, PDIP memiliki disiplin partai di mana kandidat yang diusung pada Pilkada akan diputuskan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    “Kami sebagai partai kan punya disiplin, sehingga kami menunggu keputusan dari ketua umum,” tegasnya.

    Pertimbangan MK tentang batas usia

    Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, mengemukakan, “Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.”

    “Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” tambahnya.

    Namun, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

    Selanjutnya MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, dimana syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.

    “Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo,” kata Saldi.

    “Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan ‘a quo’, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,” ucapnya.

    Jadi, penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

    Sebab, melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

    Diketahui, MA menilai PKPU itu melanggar UU Pilkada.

    Disebut-sebut, putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dimana mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

    Kaesang belum cukup umur?

    Dengan begitu, seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

    Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

    Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi. (P-KPS/BSC/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini