28.1 C
Jakarta
Tuesday, July 22, 2025

    Kadis Kebudayaan Jakarta jadi tersangka, rugikan negara Rp150 miliar

    Terkait

    PRIORITAS, 2/1/25 (Jakarta): Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta (nonaktif), Iwan Henry Wardhana, hari ini, Kamis (2/1/25), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penyidik Kejaksaan Tinggi yang memeriksanya sudah punya cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Iwan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp150 miliar lebih.

    Status tersangka juga diberikan kepada Plt Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, MFM, dan GAR dari pihak swasta selaku pemilik event organizer (EO), yang bekerjasama dengan MFM dan IHW. Namun keduanya belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan.

    Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/25).

    Patris menguraikan, tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat perintah kerja (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya di lingkup pemerintah provinsi DKI Jakarta.

    Ditambahkan, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya itu, ditarik kembali oleh tersangka GAR, diduga digunakan untuk kepentingan tersangka MFM dan IHW.

    Tersangka GAR, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan. Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan. Tersangka IHW dan MFM belum diperiksa karena tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, selanjutnya mereka akan dipanggil kembali dalam status selaku tersangka minggu depan.

    Diungkapkan, sebelumnya, Kejati Jakarta telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kejati antara menemukan stempel palsu yang diduga untuk mengakali anggaran.

    Stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Pada awalnya tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata stempel itu palsu dan disalahgunakan.

    Kejati Jakarta menduga adanya kerugian Rp150 miliar lebih berdasarkan nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini