PRIORITAS, 20/6/25 (Batam): Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dan menangkap warga negara Singapura berinisial PTP karena menjual lahan fasilitas umum (fasum) seluas 4.946 meter persegi secara ilegal, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,89 miliar.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen tertulis, dan petunjuk lapangan.
PTP diketahui menjabat sebagai manajer developer Perumahan Merluon Square, Batuaji. Ia menjual lahan fasum kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir seharga Rp494 juta, padahal dalam Perjanjian Lisensi (PL) BP Batam, lahan tersebut seharusnya diserahkan kepada Pemko Batam sebagai aset publik.
“Berdasarkan audit BPK, perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara hingga Rp4,89 miliar. Ia dijerat Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kasna.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelewengan aset negara di tengah isu sengketa lahan yang marak di Batam.(P-Jeff K)